ANTARA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengupayakan untuk menjamin hak-hak masyarakat adat di sekitar wilayah pembangunan tersebut dalam Rancangan Undang-undang (UU) Perubahan UU No 3 Tahun 2020 Tentang IKN. Beberapa hak masyarakat yang diakomodasi adalah terkait pengakuan lahan milik masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia bagi masyarakat lokal. (Hanifan Ma'ruf/Rizky Dhermawan/Nusantara Mulkan)