ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Padang, Sumatera Barat bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Pariaman melayani permohonan pembuatan paspor. Sinergi tersebut, melayani pembuatan paspor secara langsung kepada 50 orang yang tinggal di Kota Pariaman setiap Sabtu, pada minggu ketiga setiap bulannya. Pelayanan ini berlaku bagi warga yang telah melakukan pendaftaran di kantor DPMPTSP dan Naker Kota Pariaman. (Melani Friati/Chairul Fajri/Nabila Anisya Charisty)