ANTARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberikan sanksi berupa pembebasan dari tugas kepada 2 camat dan 34 lurah di Kota Kendari karena tidak mengikuti rangkaian Upacara HUT ke-78 Republik Indonesia pada 17 Agustus lalu. Kini 36 camat dan lurah itu sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Kendari. (Saharudin/Denno Ramdha Asmara/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)