ANTARA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 mulai 17 Oktober. Peraturan tersebut nantinya dapat berkolaborasi dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk memperkuat perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari maraknya produk asing yang tidak terkontrol. (Gilang Gathoot Tetuko/Sanya Dinda Susanti /Chairul Fajri/Hilary Pasulu)