ANTARA - Kementerian Hukum Dan HAM Wilayah Bali mencatat jumlah warga negara asing yang dideportasi hingga 8 Agustus 2023, sebanyak 201 orang yang terdiri dari 34 negara. Tidak hanya deportasi, beberapa WNA juga dimasukkan dalam daftar pencegahan dan penangkalan. Pelanggaran yang ada di Bali bukan hanya soal izin tinggal, namun kian maraknya juga pelanggaran ketertiban lalu lintas. Sebagai tempat tujuan wisata dunia, pemerintah pusat maupun pemda Bali berupaya membawa kenyamanan bagi semua pihak agar Bali bisa dinikmati siapapun, tanpa ada yang merasa dirugikan dalam hal menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. (Rijalul Vikry/Keysha Anissa/Syamsul Rizal/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)

Saksikan juga:
Penegakan hukum keimigrasian Indonesia bagian 2 
Penegakan hukum keimigrasian Indonesia bagian 3