ANTARA - Kejaksaan Negeri Cilegon menyatakan perlawanan atas amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, yang menolak dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol. Terhadap kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp966 Juta ini, Kejari Cilegon sudah melayangkan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Tinggi Banten. (Susmiatun Hayati/Sandy Arizona/Rinto A Navis)