ANTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya menegaskan bahwa Alat Peraga Kampanye atau APK baru diizinkan terpasang pada 28 November-10 Februari 2024. Oleh sebab itu, ratusan spanduk dan baliho yang mengandung unsur kampanye diturunkan oleh Bawaslu karena terpasang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. (Redianto Tumon Sp/Chairul Fajri/Rinto A Navis)