ANTARA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan izin operasional terhadap tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi dan melindungi hak cipta para musisi musik tradisional, Senin (20/11). Nantinya, setiap pihak yang menggunakan musik tradisional dalam kegiatan-kegiatan komersil harus membayar royalti untuk para penciptanya melalui tiga LMK tersebut. (Bagus Ahmad Rizaldi /Fauzan/Rizky Bagus Dhermawan/Hilary Pasulu)