ANTARA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sultra tahun 2024 naik sebesar 4,6 persen. Dari Rp2.758.984 naik sebesar Rp126.980 menjadi Rp2.885.964. Untuk itu, pemerintah menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Sultra agar membayarkan gaji karyawan sesuai dengan ketentuan tersebut. (Saharudin/Andi Bagasela/Hilary Pasulu)