ANTARA - Seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Madiun ditangkap petugas Satreskrim Polres Madiun akibat melakukan tindak pidana pencurian di 18 toko dan rumah pada Kamis (30/11). Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Rindhu Dwi Kartiko/Andi Bagasela/Hilary Pasulu)
Copyright © ANTARA 2023
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.