ANTARA - Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 sebagai perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) menjamin kepastian keberlanjutan pembangunan ibu kota baru. Dalam pasal 24 ayat 3 disebutkan bahwa persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun sejak berlakunya UU tersebut. (Hanifan Ma'ruf/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)