ANTARA - Pemerintah Aceh segera mencari lokasi penampungan bagi pengungsi Rohingya seperti yang diatur dalam Perpres nomor 125 tahun 2016 yang memuat kewajiban pemerintah daerah menyiapkan lokasi penampungan untuk pengungsi. (Aprizal Rachmad/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)