ANTARA - Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka lain kasus penyeludupan pengungsi Rohingya ke Aceh yang mendarat di Aceh Besar pada 10 Desember lalu. Kedua tersangka yakni MAH (22) bertugas sebagai nahkoda kapal, dan HB (53) sebagai teknisi mesin. Dari pemeriksaan polisi, HB juga dijanjikan upah sebesar 70.000 Taka jika berhasil membawa pengungsi masuk ke Indonesia. (Aprizal Rachmad/Rayyan/Farah Khadija)