ANTARA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara menggelar sosialisasi perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada wajib pungut (Wapu) di Kaltara, Selasa (30/1). Tarif PBBKB naik menjadi 10 persen sesuai dengan Perda Provinsi Kaltara Nomor 1 Tahun 2024, dari semulai 7,5 persen. (Cica Andriyani/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)