ANTARA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka perkara perjudian online kepada Kejaksaan Negeri Batam. Kasubnit 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan mengatakan tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam karena pelaku menggunakan 110 rekening bank warga Batam dalam bertransaksi. (Holdan Parlaungan/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)