ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengimbau KPU kabupaten/kota yang tengah melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten/kota untuk menyelesaikannya tepat waktu agar proses rekapitulasi di tingkat provinsi berjalan sesuai jadwal. Saat ini ada 9 kabupaten/kota yang telah menyerahkan dokumen hasil rekapitulasi ke KPU Provinsi Jateng. Sementara itu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jateng akan dilaksanakan pada 5 hingga 7 Maret 2024 mendatang. (Fx. Suryo Wicaksono/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)