ANTARA - Wakil Presiden RI periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka, di Solo pada Senin (25/3), menanggapi gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi. Gibran mempersilakan paslon nomor urut 1 dan 3 yang kalah tersebut untuk menempuh jalur yang sudah ditentukan dan mempertanyakan permintaan pemilu ulang tanpa dirinya. (Denik Apriyani/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)