ANTARA - Pada sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pihak pelapor yang merupakan tim kuasa hukum dari pasangan calon nomor urut 01 dan 03 mengapresiasi keputusan majelis hakim MK yang memanggil  4 menteri untuk memberikan penjelasan terkait bantuan sosial. Keempat menteri tersebut, yaitu Sri Mulyani (Menteri Keuangan), Tri Rismaharini (Menteri Sosial), Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian), dan Muhadjir Effendy (Menko PMK) menjelaskan soal pemberian bansos yang dituduh oleh pihak pelapor sebagai instrumen keterpilihan politik bagi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Roy Rosa Bachtiar/Ibnu Zaki/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)