ANTARA - Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sengketa Pemilu 2024. Menurutnya, perlu perbaikan konstruksi penegakan hukum pemilu, salah satunya dalam hukum acara menghadirkan saksi dan ahli. (Imam Prasetyo Nugroho/Chairul Fajri/Farah Khadija)

Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.