ANTARA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) menetapkan beberapa syarat bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan atau independen yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 mendatang. Salah satunya syarat minimal dan persebaran dukungan bakal paslon sebanyak 186.794 dukungan dan tersebar minimal di sembilan kabupaten kota dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. (Saharudin/Yovita Amalia/Farah Khadija)