(Antara) - Sejak beberapa waktu lalu, Badan Pelayanan Pajak Daerah, BP2D Kota Malang, Jawa Timur, memberlakukan pembayaran pajak non tunai. Kondisi itu  untuk mempermudah wajib pajak, dan mendongkrak pendapatan asli daerah, sehingga target pajak pun dapat terealisasi dengan optimal.