(Antara)-Jaksa Agung, M. Prasetyo menegaskan, kehadiran TP4 menjadi upaya preventif untuk meminimalkan potensi penyimpangan hukum, yang dikhawatirkan terjadi pada proses pembangunan infrastruktur. di tahun 2017 lalu, nilai kegiatan yang didampingi TP4 mencapai hampir seribu triliun rupiah.