(Antara)-Berdasarkan salah satu poin dalam Undang-Undang MD3, DPR menambah satu kursi untuk wakil ketua, yang diberikan kepada Fraksi PDI-P. Meski hingga kini Presiden Jokowi, belum menandatangani revisi undang-undang tersebut, setelah 30 hari pasca pengesahan di DPR, secara otomatis undang-undang tersebut akan berlaku, dan DPR dapat segera melantik wakil ketuanya yang baru.