(Antara)-Panitia pelaksana Asian Games 2018, menjelaskan tata cara bagi para pelaku UKM untuk bisa berjualan pernak-pernik Asian Games 2018. Direktur Revenue INASGOC Hasani Abdulgani menyatakan para pelaku ukm yang terdaftar secara resmi dan membayar fee, sesuai dengan jenis hasta kriya yang akan dijual, bisa menjual suvenirnya dengan logo Asian Games.