(Antara)-Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait, untuk segera menyelesikan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Nomor 15 Tahun 2003. RUU Anti-Terorisme itu, telah diajukan pemerintah sejak dua tahun lalu. Ia mendesak agar RUU tersebut diselesaikan pada masa sidang mendatang. Jika tidak, pemerintah akan mengeluarkan Perppu, sebagai pengganti undang undang.