(Antara)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari proses dan fakta persidangan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Proses pengembangan perkara ini menjadi salah satu tindak lanjut dalam mencari pelaku lain, agar uang 4,58 triliun rupiah yang dikorupsi bisa kembali ke negara.