Anggota sindikat narkoba  asal Australia yang dikenal dengan sebutan Bali nine, Renae Lawarence, rabu petang  bebas dari rutan Bangle, Bali, setelah menjalani hukuman selama 13 tahun. Pihak imigrasi langsung mendeportasi ke negara asalnya Australia, serta mencekal renae Lawrence masuk ke  wilayah Indonesia seumur hidup.