(Antara)-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung, Jawa Tengah, mendorong wajib pajak memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan PPH melalui e-Filing. Layanan ini memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam menyampaikan spt tahunan dengan cepat dan aman. namun, laporan pajak dari masyarakat berbasis daring ini belum memenuhi target yang ditetapkan, karena terkendala akses internet.