ANTARA - Tahun 2019, Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung, menerapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi jarak rumah. Sistem tersebut sesuai Peraturan Mendikbud no. 51 tahun 2018 tentang PPDB. Syarat PPDB 2019 adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.(Fahrul Marwansyah/Sizuka)