ANTARA- Direktorat reserse kriminal khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumat 21 Juni 2019. Dalam salah satu isi ceramahnya, tersangka diduga menyebarkan berita bohong terkait penyebab meninggalnya 390 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara karena diracun agar tidak memberikan kesaksian di TPS. (Mardiansyah/Sandy Arizona/Saras Krisvianti)
Copyright © ANTARA 2019
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.