Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menetapkan empat partai politik nasional tambahan peserta pemilu 2009, dengan demikian jumlah partai nasional peserta pemilu adalah 38. Penetapan dan pengundian nomor urut empat partai nasional tambahan adalah Partai Merdeka, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Sarikat Indonesia (tidak seperti yang diberitakan sebelumnya yaitu Partai Sarikat Islam), dan Partai Buruh, berlangsung di kantor KPU, di Jakarta, Sabtu. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan penetapan dan pengundian nomor urut partai politik tambahan peserta pemilu adalah tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Putusan PTUN mewajibkan KPU untuk memproses permohonan penggugat (empat partai) untuk menetapkan peserta pemilu 2004 berhak menjadi peserta pemilu 2009 sesuai dengan undang-undang," katanya saat membuka rapat pleno terbuka pengambilan dan penetapan nomor urut parpol tambahan peserta pemilu 2009. Pengambilan nomor urut parpol sesuai dengan urutan abjad. Masing-masing pimpinan parpol maupun yang mewakili mengambil nomor urut yang telah disediakan. Hasil pengundian yakni Partai Merdeka mendapatkan nomor urut 41, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia mendapat nomor urut 42, Partai Sarikat Indonesia mendapat nomor urut 43, dan Partai Buruh mendapat nomor urut 44. Sebelumnya, KPU telah menetapkan partai politik nasional peserta pemilu 2009 sebanyak 34 partai politik, dan 6 partai lokal Aceh peserta pemilu 2009 yaitu Partai Aceh Aman Sejahtera (35), Partai Daulat Atjeh (36), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (37), Partai Rakyat Atjeh (38), Partai Aceh (39),dan Partai Bersatu Atjeh (40).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008