Yogyakarta (ANTARA News) - PT Kereta Api (KA) Daerah Operasional (Daops) VI Yogyakarta akan memberikan sanksi berat hingga pemecatan kepada karyawan yang terlibat praktik percaloan tiket.

"Kami akan beri sanksi tegas dan berat hingga pemecatan kepada karyawan yang terbukti melakukan praktik percaloan tiket maupun bekerja sama dengan calo," kata Kepala Humas PT KA Daops VI Yogyakarta, Eko Budiyanto, Jumat.

Ia mengatakan, setiap menjelang lebaran, isu praktik percaloan pasti mengemuka, namun pihaknya menjamin tidak akan ada calo tiket di seluruh stasiun kereta api di bawah Daops VI.

"Kami jamin tidak akan ada praktik percaloan tiket di seluruh stasiun yang dikelola Daops VI, baik yang dilakukan para calo maupun karyawan PT KA," katanya.

Jika ada orang yang melakukan praktik percaloan di area stasiun, akan langsung ditangkap dan diproses pidana.

Ia juga mengingatkan para karyawan PT KA untuk tidak terlibat dalam praktik percaloan termasuk bekerja sama dengan calo.

Menurut dia, para calon pemumpang diminta ikut memantau pergerakan penjualan tiket melalui layar monitor sehingga dapat diketahui ketersediaan tiket kereta api pada jadwal keberangkatan.

"Calon pemumpang dapat mengetahui ketersediaan tiket melalui layar monitor yang dipasang di area loket," katanya.

Ia minta calon penumpang membeli tiket di loket yang tersedia, kalau membeli di luar loket atau di luar agen resmi, PT KA tidak menjamin keasliannya.

Eko mengatakan, sebenarnya calon penumpang sudah dapat membeli tiket sejak H-30 dari jadwal keberangkatan kereta, ini untuk mengansipasi praktik percaloan serta menghindari kehabisan tiket.

"Tiket tersebut dapat diperoleh di seluruh loket yang ada di stasiun kereta api dan agen resmi yang masuk jaringan `on line`," katanya.

Pembelian tiket dibatasi maksimal empat lembar untuk satu orang, jika ada yang bisa membeli lebih dari empat lembar kemungkinan besar merupakan bagian dari praktik percaloan.

"PT KA transparan dalam penjualan tiket kereta api, masyarakat tidak perlu curiga," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009