Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Sestama Bappenas Syahrial Loetan mengatakan, skema penjaminan untuk pembebasan tanah `land capping` bisa menjadi model dalam pembebasan tanah untuk proyek infrastruktur sehingga memacu investasi di sektor tersebut.

"Skema ini sekarang digunakan untuk proyek jalan tol, tetapi ini sebenarnya bisa juga digunakan untuk pembebasan lahan proyek infrastruktur lainnya sehingga membuat investasi terpacu dan lebih aman dari spekulan," katanya di Jakarta, Selasa.

Hal ini, menurut dia akan memperbaiki peringkat kemudahan dalam berusaha di Indonesia.

Ia mengatakan, selama ini untuk pembebasan proyek jalan tol telah menggunakan skema ini. Skema ini ditujukan untuk mengantisipasi kenaikan harga akibat ulah spekulan sehingga investor tidak dirugikan.

Menurut skema ini, pemerintah akan memberikan jaminan untuk membayar beban biaya harga tambahan apabila nilai objek pajak (tanah) 10 persen diatas harga pasar atau menjadi 110 persen dari nilai yang disepakati dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Misalnya harga di pasar Rp100 ribu per meter, dan ternyata dalam pembebasan tersebut harga tanah naik hingga Rp112 ribu. Maka investor hanya membayar Rp110 ribu dan pemerintah akan membayar sisanya yaitu Rp2.000.

Skema ini diterbitkan untuk mereformasi penyelenggaraan pembangunan jalan tol pasca UU No. 38/2004, dimana pembebasan lahan menjadi tanggungjawab Pemerintah.

Peluncuran skema ini untuk melancarkan realisasi perjanjian proyek-proyek jalan tol lama yang terhenti (halted projects) pada saat krisis ekonomi berlangsung (pasca 1998) karena terjadinya perubahan harga tanah yang ekstrim.

Sedangkan proyek-proyek baru telah memasukkan harga wajar tanah aktual ke dalam kontrak PPJT sehingga tidak terjadi kenaikan harga tanah yang ekstrim.

Menurut Syahrial, skema land caping dapat digunakan untuk proyek infrastruktur lainnya namun dengan batas-batas tertentu.

"Untuk pembangunan pembangkit listrik atau infrastruktur lain bisa dianalogikan menggunakan sistem itu (land caping), pola ini bisa diexersice, tapi memang harus ada batas-batasnya," katanya.

Bila masalah pembebasan tanah ini bisa diselesaikan, menurut dia, peringkat Indonesia dalam berusaha (doing business) akan melejit menembus 100 dari peringkat saat ini yang masih 122 dari 183 negara.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009