Jakarta (ANTARA News) - Wakil Direktur (Wadir) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Benny Makolu siap mendapat sanksi jika terbukti salah pada pemeriksaan perkara pimpinan KPK nonaktif Chandra-Bibit.

"Saya siap dihukum kalau salah," kata Kombes Pol. Benny Makolu saat meninggalkan kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu.

Benny menjadi salah satu anggota penyidik Mabes Polri yang memeriksa perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang terjerat tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Nama Benny mencuat setelah diduga terlibat pada rekayasa penetapan tersangka Bibit-Chandra karena Anggodo Widjojo menyebut namanya pada bukti rekaman percakapan Anggodo.

Sebelumnya, Anggodo diduga terlibat percakapan dengan sejumlah penegak hukum untuk merekayasa perkara Chandra-Bibit sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang mengeluarkan dan menarik surat pengajuan pencekalan terhadap koruptor Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra.

Pada rekaman tersebut, Anggodo menyebut sejumlah nama yang diduga penyidik Mabes Polri yang memeriksa Bibit-Chandra, yakni Dikdik Mulyana Arif (Wakil Bareskrim Mabes Polri), Benny Makolu dan Parman.

Rekaman itu diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahfud MD hari Selasa.

Terkait Anggodo yang menyebutkan namanya pada rekaman percakapan itu, Benny menuturkan pihak terkait harus menguji dulu keaslian dari dokumen transkrip dan rekaman tersebut.

"Harus dibuktikan dengan ahlinya," ujar Benny.

Benny juga mengaku dirinya tidak memeriksa Anggodo terkait dengan rekaman percakapan adik koruptor Anggoro Widjojo tersebut.

Sebelumnya, Anggodo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (3/11) malam hingga saat ini, terkait dengan rekaman yang diduga merekayasa penetapan tersangka Bibit-Chandra. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009