KRIS untuk peserta JKN

Pemerintah telah mengatur Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi seluruh pasien peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Peraturan Presiden (Perpres). KRIS merupakan standar minimum fasilitas rawat inap yang diterima oleh peserta JKN.