Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM (Menkeh HAM), Yusril Ihza Mahendra, Rabu diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi Sistem Adminstrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham.

"Ya (diperiksa) sebagai saksi untuk tersangka Ali Amran Jannah (tersangka yang juga mantan Koperasi Pegawai Pengayoman Depkeh)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memvonis mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita dengan dua tahun penjara.

Dirjen AHU nonaktif, Syamsuddin Manan Sinaga divonis 1,5 tahun penjara, dan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) divonis empat tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Arminsyah, menyatakan, tidak menutup kemungkinan Yusril bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan Yusril ini sendiri untuk melengkapi pemeriksaan terhadap Ali Amran Jannah," katanya.

Selama ini, kata dia, pemeriksaan terhadap Ali Amran Jannah sering tertunda-tunda akibat dirinya sakit. "Hingga perlu dilengkapi dengan pemeriksaan terhadap Yusril," katanya.

Program sisminbakum ini untuk melayani jasa pembuatan akta perusahaan berbadan hukum.

Dalam layanan online tersebut, bekerjasama dengan rekanan, yakni, PT SRD sebagai pengelola sisminbakum.

Namun dalam perjalanannya, keuntungan dari proyek tersebut tidak seluruhnya masuk ke dalam kas negara, merujuk kerjasama antara PT SRD dengan KPPDK.

PT SRD mendapatkan keuntungan 90 persen dan KPPDK mendapatkan 10 persen dari keuntungan program tersebut.

Oleh kejaksaan tindakan seperti itu, tidak dibenarkan, hingga mantan petinggi di Depkumham itu menjadi pesakitan di PN Jaksel.

Kerugian negara sejak 2000 sampai 2008 akibat penyelewenangan itu, diduga mencapai Rp420 miliar.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009