Slawi (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi, Jawa Tengah, mengungkapkan belum menyita harta terpidana korupsi Jalan Lingkar Kota Slawi, Edy Prayitno dan M Budi Haryono, karena putusan hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap

"Penyitaan terhadap harta benda terpidana korupsi Jalingkos akan dilakukan jika putusan hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Slawi, Samsudin, di Slawi, Jumat.

Ia mengatakan, penyitaaan akan dilakukan bila para terpidana tidak bisa mengganti kerugian negara terhitung sejak satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Edy adalah mantan Kepala Bagian Agraria Setda Kabupaten Tegal pada 2006-2007, sedangkan Budi adalah mantan stafnya.   Keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan keduanya harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,241 miliar.

"Dari jumlah nilai uang pengganti itu, jumlah yang dibebankan Edy sebesar Rp1,49 miliar, sisanya ditanggung Budi," katanya.

Putusan hakim dinilai belum memiliki kekuatan hukum tetap karena kedua terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Jateng.

Menurut vonis hakim, selain diharuskan mengganti kerugian negara dan menjalani hukuman lima tahun enam bulan untuk Edy serta empat tahun penjara untuk Budi, keduanya diwajibkan membayar denda Rp200 juta, jika tidak, mereka diberi tambahan hukuman satu tahun penjara.

Samsudin menambahkan, dalam testimoni yang disampaikan Edy saat persidangan sebelumnya sempat menyebutkan beberapa nama dalam proyek korup itu.

"Hal itu akan menjadi fakta persidangan dan hanya berlaku untuk diri Edy sendiri, karena itu kami tetap harus mencari bukti-bukti lain," katanya.

Kejari Slawi juga tetap akan memanggil beberapa saksi untuk penelusuran kasus Jalingkos, namun pihak kejari belum bisa menyebutkan siapa saja yang akan dipanggil dan dimintai keterangan.

"Kami tidak bisa mengungkapkan sekarang, karena untuk memudahkan kami dalam meminta keterangan," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009