Yogyakarta (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menggeledah Kantor PT Taru Martani, Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional pabrik cerutu itu dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp18 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan melalui keterangan resmi di Yogyakarta, Selasa, mengatakan penggeledahan yang berlangsung pada Senin (29/4)  turut menyasar Rumah Dinas Dirut PT Taru Martani untuk mengumpulkan alat bukti.

"Penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta yang merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang," kata dia.

Penggeledahan tersebut, kata Herwatan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati DIY dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 - Mei 2023.

Di Kantor PT Taru Martani, tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan meliputi ruang direktur, kepala divisi keuangan, dan ruang arsip keuangan.

Dalam penggeledahan itu, menurut dia, tim penyidik menyita beberapa dokumen arsip keuangan, laptop, telepon genggam, dan flasdisk.

Sementara di rumah dinas Dirut PT Taru Martani, penyidik menyita uang tunai senilai Rp80 juta, sembilan arloji, dokumen-dokumen, telepon genggam, flasdisk, serta menyegel mobil dan motor.

Herwatan menjelaskan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat DIY Tahun 2023 terkait Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Pemeriksaan atas Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 dan Tahun 2023 sampai dengan bulan Mei terdapat beberapa temuan.

Salah satu temuan dimaksud adalah adanya aktivitas investasi yang tidak sesuai ketentuan dan belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp17.446.132.000.

Herwatan menjelaskan berdasarkan Laporan Keuangan PT Taru Martani Tahun 2022 berupa Neraca per 31 Desember 2022 pada akun kas dan setara kas dengan saldo Rp43.358.616.547, diketahui bahwa nilai akun tersebut antara lain berupa investasi sementara trading dengan saldo sebesar Rp17.500.000.000.

Pada Neraca per 31 Mei 2023, menurut dia, saldo investasi sementara trading tersebut bertambah sebesar Rp1.200.000.000 sehingga menjadi Rp18.700.000.000.

Herwatan menyebut aktivitas investasi berupa investasi emas di PT Midtou Aryacom Future itu tidak terdapat pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 29 Desember 2021.

Investasi trading itu juga tidak tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Taru Martani.

"Bahwa pembukaan akun investasi nomor xxxxx berasal dari Kas PT Taru Martani, data yang digunakan untuk pembukaan akun adalah data pribadi seseorang dalam PT Taru Martani tersebut, bukan atas nama Perusahaan PT Taru Martani," ujar Herwatan.

Status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT Taru Martani Tahun 2022- Mei 2023 telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print-561/M.4/Fd.1/04/2024 tanggal 22 April 2024.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta telah memanggil saksi dari unsur PT Taru Martani yaitu direksi dan komisaris," kata Herwatan.
 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024