"Tersangka diserahkan ke Kejari Sleman karena locus kejadiannya di wilayah Kabupaten Sleman,"
Yogyakarta (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno beserta berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Pelimpahan tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman itu berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta, Jumat.

"Tersangka diserahkan ke Kejari Sleman karena locus kejadiannya di wilayah Kabupaten Sleman," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Jumat.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti berupa uang dan dokumen, kata Herwatan, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) pada 23 Oktober 2023.

Setelah diterima oleh penuntut umum Kejari Sleman, menurut dia, mantan Kadispertaru DIY itu langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2023.

Herwatan menuturkan sidang perdana Krido nantinya akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. "Sidang perdana sekitar dua minggu ke depan," ujar dia.

Herwatan menuturkan tersangka Krido Suprayitno selaku Kepala Dispetaru DIY diduga melalukan pembiaran perbuatan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa di Desa Caturtunggal dari luas 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi.

"Padahal seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya," kata dia.

Saat menjabat Kepala Dispertaru DIY, Krido juga diduga menerima gratifikasi dari Robinson berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada 2022 seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga Rp4,5 miliar.

Selain tanah, Krido diduga menerima gratifikasi uang tunai sekitar Rp211 juta yang ditarik dari ATM rekening BRI atas nama Novy Kristianti yang tak lain istri Robinson.

Dengan begitu, total gratifikasi yang diduga diterima Krido mencapai sekitar Rp4,7 miliar dan telah merugikan keuangan negara, khususnya Desa Caturtunggal sebesar Rp2,9 miliar.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023