Yogyakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto saat jumpa pers di Kejati DIY, Yogyakarta, Senin, mengatakan penetapan Krido sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman dengan terdakwa seorang pengusaha bernama Robinson Saalino.

"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan KS sebagai tersangka pada hari ini, dimana perbuatannya dengan menerima gratifikasi dari Robinson Saalino," ujar Ponco.

Sebagai Kepala Dispertaru DIY, menurut dia, Krido diduga menerima gratifikasi dari Robinson berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada 2022 seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga Rp4,5 miliar.

Selain tanah, tersangka juga menerima gratifikasi uang tunai sekitar Rp211 juta yang ditarik dari ATM rekening BRI atas nama Novy Kristianti yang tak lain istri Robinson.

Dengan begitu, total gratifikasi yang diterima Krido mencapai sekitar Rp4,7 miliar dan telah merugikan keuangan negara, khususnya Desa Caturtunggal sebesar Rp2,9 miliar.

"Dari hasil gratifikasi, uang tunai Rp300 juta berhasil kami sita sebagai bukti di pengadilan," ungkap dia.

Selain gratifikasi, kata Ponco, Krido selaku Kadispertaru DIY diduga melakukan pembiaran perbuatan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT. Deztama dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi secara ilegal atau tanpa izin gubernur.

"Perbuatan tersangka secara singkat antara lain sebagai pengawas tanah kas desa malah justru bekerja sama dengan mafia tanah," tutur dia.

Menurut dia, antara Krido dan Robinson juga terjalin komunikasi aktif melalui sambungan telepon mengenai masalah tanah kas desa.

"Dengan peralatan canggih kita kloning hasil pembicaraa-nya. Banyak pembicaraan aktif terkait urusan masalah tanah kas desa yang dilakukan Robinson," ungkap dia.

Kejati DIY memutuskan menahan KS selama 20 hari terhitung sejak 17 Juli 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.

"Kami lakukan penahanan karena dikhawatirkan memengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti, dan tentunya menghindari tersangka melarikan diri," ujar Ponco.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan mengatakan atas perbuatannya, Krido Suprayitno dijerat sejumlah pasal terkait Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun, atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Herwatan.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023