Itu konsekuensi-nya sendiri atas apa yang dilakukan oleh dirinya sendiri, tanggung jawab sendiri
Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno yang telah ditetapkan tersangka kasus mafia tanah kas desa.

Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, menuturkan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY merupakan konsekuensi atas tindak pidana yang diduga dilakukan Krido.

"Itu konsekuensi-nya sendiri atas apa yang dilakukan oleh dirinya sendiri, tanggung jawab sendiri. Saya proporsional saja, enggak akan membantu apa pun, terserah hukum yang berjalan," kata Sultan.

Menurut Sultan, sebagai Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno semestinya menggunakan kewenangan-nya untuk menjaga agar tidak ada penyelewengan, bukan justru bekerja sama dengan pelaku korupsi pemanfaatan tanah kas desa di wilayahnya.

Dia menegaskan bahwa siapa pun yang melibatkan diri dalam kasus penyelewengan tanah kas desa dipastikan berhadapan dengan hukum.

"Dia tega, saya juga tega. Kalau saya begitu, karena tidak mungkin apa yang dilakukan tidak disadari. Pasti disadari karena tidak menempuh prosedur, ya sudah konsekuensi-nya hukum ya hukum," tutur Sultan.

Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X meminta Krido Suprayitno memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.

Baca juga: Kejati tetapkan Kepala Dispertaru DIY tersangka mafia tanah kas desa

"Itu semua konsekuensi dari apa yang dia kerjakan dan dia lakukan. Jadi harapan saya Pak Krido yang terbuka saja sama apa yang terjadi," ujar dia.

Selain merugikan keuangan negara, menurut Sultan, kasus penyelewengan tanah kas desa di DIY yang diduga melibatkan Krido turut merugikan Keraton Yogyakarta selaku pemilik tanah.

"Kami keraton berapa puluh miliar (nilai kerugian). Tanahnya berubah status, tanahnya kan hilang. Ya kalau (kerugian) pemerintah daerah sedikit karena hanya mengumpulkan dari retribusi atau pajak," kata Sultan yang juga Raja Keraton Yogyakarta itu.

Karena itu, menurut Sultan, Keraton Yogyakarta juga bakal menuntut oknum yang telah menyalahgunakan tanah tersebut.

"Nanti kalau sudah ada kepastian (hukum) yang jelas baru Keraton akan menuntut haknya atas hilangnya tanah karena merasa dirugikan mungkin puluhan miliar kalau harganya," ujar Sultan HB X.

Sebelumnya, Kejati DIY menetapkan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman dengan terdakwa Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Krido selaku Kadispertaru DIY diduga melakukan pembiaran perbuatan Robinson yang telah menambah luasan lahan tanah kas desa yang disewa PT. Deztama dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi secara ilegal atau tanpa izin gubernur.

Krido diduga menerima gratifikasi dari Robinson berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada 2022 seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga Rp4,5 miliar.

Selain tanah, tersangka juga menerima gratifikasi uang tunai sekitar Rp211 juta yang ditarik dari ATM rekening BRI atas nama Novy Kristianti yang tak lain istri Robinson.

Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterima Krido mencapai sekitar Rp4,7 miliar dan telah merugikan keuangan negara, khususnya Desa Caturtunggal sebesar Rp2,9 miliar.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023