Bogor (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bogor akan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Gereja Yasmin yang dikeluarkan pada 2006, karena dinilai cacat hukum, kata Sekretaris Daerah Pemkot Bogor Bambang Gunawan kepada ratusan warga demonstrab di Balai Kota Bogor, Kamis.

"Kami akan membekukan dan mencabut IMB gereja tersebut. Besok surat akan kita layangkan menunggu tanda tangan wali kota," janji Bambang.

Mendengar pernyataan ini, 150 warga Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat yang berunjuk rasa ini spontan bersujud syukur.

"Izin pembangunan gereja tersebut cacat hukum, karena tanda tangan warga dipalsukan, warga merasa tidak pernah memberikan tanda tangan surat bersedia atas dibangunnya gereja tersebut," ungkapnya.

Oencabutan izin juga didasarkan pada Peraturan Walikota tentang pembangunan yang mengatakan bahwa IMB dapat dicabut jika pembangunannya meresahkan warga setempat.

"Kami bersyukur perjuangan kami menyampaikan kebenaran dikabulkan," ujar seorang warga.

Ketua Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Bogor sekaligus perwakilan warga, H Ahmad Iman, meyakini bahwa walikota akan bersedia memenuhi keinginan warga.

"Saya berkeyakinan Walikota akan mengeluarkan surat pencabutan. Pembangunan gereja cacat hukum, karena surat persetujuan yang berisi tanda tangan warga itu palsu, warga tidak pernah menyatakan bersedia atas pembangunan gereja tersebut," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan mayoritas warga di kawasan Curug Mekar adalah muslim, hanya ada beberapa saja yang beragama Kristen. Mereka menolak Gereja Yasmin karena Gereja Kristen Indonesia (GKI) Kota Bogor telah memalsukan tanda tangan mereka untuk mendapatkan IMB.

PK-LR/S022/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010