Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, mencopot Cirus Sinaga dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus HP Tambunan.

Kejagung juga mencopot Poltak Manulang dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung.

"Keduanya diberi sanksi berat, pemberhentian dari jabatan strukturalnya," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Hamzah Tadja, di Jakarta, Kamis.

Jamwas menyatakan keduanya bertanggung jawab dengan tidak memasukkan unsur korupsi dalam perkara Gayus HP Tambunan.

Selain itu, kata dia, keduanya tidak menggunakan pasal kumulatif melainkan hanya menggunakan pasal alternatif saja.

Keduanya dikenakan Pasal 2 huruf f, g dan h serta Pasal 3 ayat 1 (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang Pelanggaran Disiplin PNS.

Ia menegaskan nantinya kalau ditemukan indikasi praktik suap, maka kasusnya diserahkan ke pihak terkait. "Kalau ada indikasi uang, akan diserahkan kepada pihak terkait," katanya.

Sedangkan terhadap jaksa lainnya yang turut diperiksa, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi.

Seperti diketahui, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang.

Dibebaskannya Gayus tersebut, menjadi perhatian publik karena seharusnya dikenakan pula pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Hal tersebut terkait ditemukannya aliran dana sebesar Rp24,6 miliar.
(R021/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010