Jakarta (ANTARA News) - Walikota Bekasi Mochtar Muhammad diperiksa selama sekitar delapan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terhadap petugas Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar).

"Saya diperiksa sebagai saksi," kata Mochtar kepada wartawan di Gedung KPK di Jakarta, Rabu sore.

Mochtar diperiksa sejak sekitar pukul 09.30 WIB dan baru keluar dari kantor komisi antikorupsi tersebut pada sekitar pukul 17.30 WIB.

Walikota Bekasi memaparkan, dirinya ditanya oleh KPK hingga sekitar 10 pertanyaan.

Ia juga menuturkan, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bagi anak buahnya yaitu pegawai Pemerintahan Kota Bekasi yang sedang ditahan KPK.

Selain Walikota Bekasi, KPK pada Rabu ini juga memeriksa Kepala Dinas Sosial Pemkot Bekasi Abdul Iman dan Asisten Dua Pemkot Bekasi, Zaki Utomo.

Terkait kasus dugaan suap Pemkot Bekasi ke BPK Jabar, KPK telah menetapkan empat tersangka, Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah berinisial HS, dan Inspektur Wilayah Kota Bekasi berinisial HL.

Baik HS maupun HL dijerat Pasal 5 ayat (1) Huruf a dan/atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001.

Kemudian Kepala Subauditoriat BPK Jabar Wilayah III berinisial S dan auditor BPK Jabar berinisial EH yang dijerat Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 a UU yang sama.

KPK juga telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi dalam kasus tersebut, antara lain Ketua Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bekasi, Edi Prihadi.

Edi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, 30 Juni, mengatakan, uang suap yang diserahkan itu diduga KPK berasal dari aliran dana kas KONI Bekasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap tiga tersangka kasus tersebut di Bandung, 21 Juni malam, terkait dengan penyerahan uang yang bernilai sekitar Rp270 juta sampai Rp280 juta.

Uang tersebut ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) saat terjadi penyerahan uang antara HL dan HS yang terbagi atas uang Rp 200 juta di tas hitam, dan sisanya di tas kerja milik S dan beberapa amplop.

Berdasarkan penelusuran sementara, pemberian itu diduga terkait dengan audit yang dilakukan BPK Jabar yang intinya hasil audit tersebut dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP).

(T.M040/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010