Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan wabah penyakit flu burung pada tahun 2006.

"Tersangka berinisial MAH," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Berdasarkan penelusuran, diketahui bahwa MAH merupakan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.

Tersangka diduga telah melakukan penggelembungan harga dalam proses pengadaan dan pembelian alkes tersebut.

Pasal yang menjerat MAH sebagai tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 21/2001.

Johan menjelaskan, penetapan tersangka sebenarnya sudah dilakukan sejak sepekan yang lalu tetapi baru diumumkan agar tidak mengganggu proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan pada Senin (12/7) hingga Rabu (14/7) di sejumlah tempat yaitu di Kementerian Kesehatan dan dua perusahaan rekanan kementerian tersebut.

Hasil dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah berkas dokumen dan empat buah komputer.

Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sebesar Rp52 miliar.(*)

(T.M040/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010