Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR mendukung komitmen antikorupsi yang dicanangkan Kementerian Pertahanan dan Markas Besar TNI, demikian Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Sidik di Jakarta, Kamis.

Mahfudz mengatakan ada beberapa langkah penting untuk mewujudkan itu. Pertama, perbaikan sistem perencanaan anggaran yang mengedepankan skala prioritas dan transparansi.

Kedua, khusus modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), harus disiplin pada rencana strategis (renstra) yang sudah dibuat dan berbasis pada kepentingan `end-user` di level angkatan.

Ketiga, meminimalisasi sumber pembiayaan dalam bentuk kredit ekspor serta mengembangkan industri pertahanan dalam negeri.

Menurut Mahfudz, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI pada 2011, diharapkan menghasilkan status wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kementerian Pertahanan dan TNI mendeklarasikan antikorupsi di sela Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan 2011, di Jakarta, Kamis.

Deklarasi antikorupsi itu ditandai dengan penandatangan naskah deklarasi oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Panglima TNI dan kepala staf tiga angkatan.

Deklarasi antikorupsi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI juga dilakukan bersama Kepala BPKP, Kepala LKPP, Kepala BPN, dan Kepala BP Migas.

"Penandatangan deklarasi antikorupsi dilakukan oleh pimpinan lembaga negara tersebut, bagian dari Rapim Kemhan 2011 sebagai pedoman Kemhan dan TNI dalam penyelenggaraan pertahanan negara," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan I Wayan Medhio.

Menurut dia, deklarasi antikorupsi itu merupakan tekad Kementerian Pertahanan dan TNI untuk lebih efisien dalam penyelenggaraan pertahanan negara dan dapat langsung diterapkan oleh semua pihak yang terlibat dalam deklarasi itu.

Pada Rapim Kemhan 2011, kata dia, juga diisi dengan sejumlah penandatanganan nota kesepahaman tentang Pembangunan Rumah Prajurit dengan Kementerian Perumahan Rakyat, serta nota kesepahaman tentang pemanfaatan Bandara atau Lanud dan Lanal atau pelabuhan.

Ada juga nota kesepahaman tentang pengamanan kegiatan usaha BP Migas dengan instansi BP Migas, nota kesepahaman tentang penyelesaian sengketa tanah dengan Badan Pertanahan Nasional serta nota kesepahaman tentang kerja sama penanggulangan bencana dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, demikian Wayan. (*)

R024/H-KWR/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011