Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, meminta guru di sebuah sekolah swasta di Jalan Jojoran Kota Surabaya bersikap kooperatif terkait kasus pencoretan bendera Merah Putih oleh siswa sekolah itu.

"Kami harap pihak sekolah ikut membantu polisi mencari siswa yang diduga melakukan pencoretan terhadap bendera merah putih," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Agung Pribadi, Senin.

Pihaknya juga telah memberikan pengertian kepada sekolah untuk tidak takut dan khawatir dengan upaya penyelidikan yang dilakukan kepolisian untuk memudahkan petugas menyelesaikan kasusnya.

"Seharusnya sekolah tidak perlu takut. Karena polisi hanya ingin mengungkap dan memberikan pembinaan saja. Tidak akan dikenai pidana kok, cuma sekedar imbauan agar tidak terulang lagi," tukasnya.

Hal serupa juga dikatakan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung.

Menurut dia, pencoretan bendera merah putih sama halnya dengan penghinaan terhadap simbol negara dan ia mengaku prihatin dengan aksi tersebut.

"Bisa dikatakan aksi itu sebagai penistaan terhadap simbol negara, tapi hal itu tidak mesti harus diselesaikan dengan pasal pidana," kata mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim itu.

Ia berjanji akan mengedepankan pendekatan pembinaan dan pemanggilan orang tua agar kejadian serupa tidak terulang.

Aksi pencoretan bendera merah putih terjadi pada 18 Mei 2011 ketika siswa SMA/MA/SMK merayakan kelulusan dengan menggelar konvoi.

Tepat di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, ada seorang siswa yang membentangkan bendera merah putih yang sudah dicoret bertuliskan "Lulus 45".

(KR-MSW*E011/E011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011