Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri yang menjadi terpidana kasus korupsi pungutan dana di Departemen Kelautan dan Perikanan, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu siang.

Rokhmin keluar dari Lapas sekitar pukul 13.00 WIB. Pembebasan Rokhmin disambut oleh puluhan orang yang selama ini mendukungnya.

Beberapa dari para pendukung itu adalah para nelayan. Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas juga nampak di kerumunan tersebut.

Mereka meneriakkan dukungan kepada Rokhmin ketika mantan menteri itu keluar dari pintu portir.

Desakan massa dan kerumunan wartawan yang ingin mengabadikan peristiwa itu membuat langkah Rokhmin sedikit terhambat. Namun, dengan pengawalan sejumlah petugas, Rokhmin yang mengenakan kemeja batik coklat berhasil memasuki mobil.

Sebelum keluar dari penjara, Rokhmin sempat mengadakan syukuran di sebuah ruangan di Lapas Cipinang.

Acara itu dihadiri sejumlah tokoh, antara lain, Ketua MPR Taufik Kiemas, politisi Partai Demokrat Ahmad Mubarok, politisi Partai Golkar Akbar Tandjung, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Adyaksa Dault. Selain itu juga nampak politisi PKS Soeripto, ekonom Avilliani, dan Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan.

Dalam acara itu, Rokhmin mengucap syukur karena upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan ke Mahkamah Agung (MA) berhasil.

"Ini membuktikan tidak semua korupsi PK nya ditolak oleh MA," kata Rokhmin.

Dia berencana akan menjalani kehidupan normal setelah keluar dari penjara. Dia akan kembali ke aktifitasnya sebagai pendidik dan aktivis.

"Setelah ini saya akan berjalan seperti biasa, menjadi nelayan, kembali mengajar dan menjadi peneliti," katanya.

Akbar Tandjung yang hadir di acara itu berharap Rokhmin dapat kembali berkarya setelah bebas. "Pengetahuannya masih sangat dibutuhkan," kata Akbar.

Sementara itu, Anies Baswedan turut bersyukur atas pembebasan Rokhmin. "Saya mensyukuri teman saya keluar," katanya.

Namun, Anies tidak mau berkomentar atas kasus hukum yang menjerat Rokhmin.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Rokhmin bersalah melakukan korupsi dengan memerintahkan pungutan dana di Departemen Kelautan dan Perikanan yang mencapai milyaran rupiah.

Akibatnya, Rokhmin divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hukuman serupa juga dijatuhkan oleh majelis hakim pada tingkat banding dan kasasi.

Rokhmin kemudian mengajukan Peninjauan Kembali. Upaya itu membuahkan hasil, sehingga hukuman Rokhmin dikurangi dua tahun enam bulan.

Dengan pengurangan hukuman itu, maka Rokhmin bisa mengajukan upaya Pembebasan Bersyarat (PB).

Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, Chandran Lestyono ketika dihubungi terpisah menjelaskan, Rokhmin telah memenuhi syarat mendapatkan Pembebasan Bersyarat.

"Beliau sudah memenuhi persyaratan, yaitu status sudah narapidana dan sudah menjalankan dua per tiga masa pidananya," kata Chandran.

Chandra juga menjelaskan, Rokhmin telah memenuhi syarat administtrtif dan sudah membayar denda. "Beliau juga berkelakuan baik selama menjalani pidana," kata Chandran.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009