Tanjungpinang (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepulauan Riau menilai reaksi KPU pusat yang membatalkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang disepakati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai terlalu berlebihan dan demi melindungi oknum anggota KPU daerah yang bermasalah dalam Pemilu 2009.

"Panwaslu di beberapa daerah, termasuk Kepulauan Riau sedang melakukan investigasi terhadap permasalahan Pemilu 2009 yang melibatkan oknum anggota KPU," kata Anggota Panwaslu Kepulauan Riau Fazri Nasution kepada ANTARA, Rabu.

Pembatalan SEB memungkinkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota bisa menolak Panwas Pilkada yang dilantik Bawaslu.

"Pencabutan surat edaran bersama tersebut berpotensi menghambat pilkada, karena tahapan Pilkada Kepulauan Riau sudah dimulai 19 Desember 2009," ujarnya.

Nasution mengatakan, pembatalan surat edaran bersama oleh KPU tidak memengaruhi Panwaslu Pilkada, karena anggota Panwaslu Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilantik Bawaslu.

"Kami akan mempertanyakan KPU bila melakukan melakukan perekrutan calon anggota Panwaslu Kepulauan Riau," katanya.

PK-NP/S023/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010