Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum yang juga mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Laica Marzuki menekankan, dalam melihat peraturan mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan harus berdasarkan pada pasal 28E UUD 1945.

"Perlu adanya penekanan pada pasal 28E UUD 1945 dalam mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan pada konstitusi, bukan pasal 28J UUD 1945. Jadi dalam melihat hak beragama, dua pasal itu jangan dicampur aduk", ujarnya pada diskusi dan peluncuran buku "Beragama, Berkeyakinan, dan Berkonstitusi" oleh SETARA Institute di Jakarta, Selasa.

Pasal 28E menyangkut soal jaminan konstitusi mengenai kebebasan beragama beribadah, sedangkan pasal 28J mengatur penganut-penganut yang melaksanakan agama dengan cara yang tidak benar, bukan kebebasannya dalam memilih agama dan keyakinan.

"Dalam pasal 28E itu menjelaskan hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi atau dinegasi dalam keadaaan apa pun juga," ujar Laica Marzuki, yang juga Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar.

Sedangkan pasal 28J UUD 1945, katanya, menyatakan dalam menggunakan kebebasan dan kemerdekaannya seseorang dibatasi oleh undang-undang dan hukum.

Terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan, Laica menyatakan, hal itu bukan kesalahan agama, tetapi individu-individu yang menjalankan agama dengan tidak benar.

"Indonesia kan negara hukum. Tidak boleh seseorang membakar rumah ibadah atau melarang orang lain beribadah," ujar Laica Marzuki.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi menyatakan pasal 28E dan 28J UUD 1945 ini memberikan dua interpretasi yang berbeda.

"Pasal ini di satu sisi memberikan jaminan, satu sisi lainnya pembatasan," ujarnya.

Dalam memberikan peraturan, konstitusi itu harus kuat, tidak boleh mendua atau ambivalen.

"Jika masyarakat tidak memahami peraturan ini, jangan salahkan masyarakat, karena kesalahan ada pada yang membuat peraturan," tegas Hendardi. (FAI/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010